BorneoFlash.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terus melanda wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, yang dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta serta mempertimbangkan prediksi cuaca ekstrem dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Keputusan ini diambil demi keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan penting. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan PJJ selama cuaca ekstrem berlangsung.
Kepala sekolah diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah agar pelaksanaan PJJ berjalan efektif.
Disdik DKI Jakarta menyebutkan, kebijakan PJJ ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan dapat disesuaikan kembali mengikuti perkembangan kondisi cuaca di wilayah Jakarta.
“Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana. (*/ANTARA)





