“Dalam lampiran peraturan gubernur secara tegas disebutkan bahwa bantuan pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya,” ujar Dasmiah, pada Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang mengikuti perkuliahan di kelas eksekutif tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan. Apabila bantuan tetap dicairkan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan menimbulkan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila bantuan tetap dibayarkan kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria, maka hal tersebut berisiko menjadi temuan BPK karena bertentangan dengan peraturan gubernur yang menjadi dasar pemeriksaan,” tegasnya.
Dasmiah juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang dibatalkan statusnya merupakan mahasiswa S2 kelas eksekutif yang memiliki sistem dan biaya pendidikan berbeda dengan kelas reguler. Kelas eksekutif umumnya memiliki biaya lebih tinggi dan pola perkuliahan yang disesuaikan bagi mahasiswa pekerja.
“Kelas eksekutif maupun kelas malam pada prinsipnya memiliki karakteristik yang sama dan keduanya tidak termasuk dalam skema bantuan Gratispol,” jelasnya.
Terkait alasan mahasiswa sempat dinyatakan lolos dan menjalani perkuliahan selama satu semester, Dasmiah menyebut hal tersebut disebabkan oleh kekeliruan dalam proses verifikasi awal yang dilakukan pihak kampus.
“Sejak awal seharusnya sudah diketahui bahwa mahasiswa kelas eksekutif tidak memenuhi syarat. Proses verifikasi berada di ranah kampus, sementara pemerintah provinsi hanya menjalankan ketentuan peraturan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pencairan bantuan kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria bukanlah pilihan, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Jika bantuan tetap dibayarkan dan kemudian diperiksa, dana tersebut berpotensi diminta untuk dikembalikan. Oleh karena itu, penyelesaiannya kami minta dilakukan oleh pihak kampus bersama mahasiswa yang bersangkutan,” tambahnya.







