Pengembangan dilakukan melalui optimalisasi aplikasi yang saat ini telah digunakan oleh BPPDRD.
Tak berhenti di sektor pajak, transformasi digital juga diperluas ke retribusi daerah. Sebagai langkah awal, BPPDRD telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi parkir secara Non Tunai (Cashless) di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
“Ini baru tahap awal. Ke depan, bukan hanya parkir, tetapi jenis retribusi daerah lainnya juga akan kami digitalisasi, baik dari sisi pembayaran maupun tata kelolanya,” jelas Idham.
Ia menilai sistem pembayaran digital tidak hanya mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan pendapatan yang lebih tertib dan akuntabel.
“Dengan sistem digital, potensi kebocoran bisa ditekan, data lebih akurat, dan pendapatan asli daerah bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan kota,” katanya.
Melalui perluasan layanan digital ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta budaya transaksi non-tunai yang semakin kuat, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah.







