Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga berperan sebagai pemasok. Tim kemudian bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika siap edar, namun juga berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pembuatan narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pengungkapan ini tidak hanya memutus peredaran, tetapi juga mengungkap adanya dugaan produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi dengan berbagai logo, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka RR (33) dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021, sedangkan RR merupakan residivis pada tahun 2018 dan 2021, serta baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Samarinda Seberang. (*)








