Dalam kesempatan yang sama, Jainuddin menyoroti kondisi sejumlah ruangan kerja anggota DPRD yang masih memiliki kekurangan fasilitas.
Ia mengungkapkan telah melakukan pengecekan langsung ke seluruh ruangan dan menemukan masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu segera dilengkapi. Namun, ia tidak merinci kekurangan tersebut.
Terkait hal itu, Sekwan menegaskan seluruh porter DPRD bertanggung jawab melaporkan setiap kekurangan dan kebutuhan ruangan kepada atasan untuk segera ditindaklanjuti.
Sekwan juga menegaskan bahwa kehadiran porter wajib setiap hari kerja. Tidak boleh ada anggapan bahwa ketika anggota dewan tidak berkantor, porter ikut tidak hadir.
Pola kerja seperti itu dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan demi menjaga standar pelayanan dan disiplin kerja.
Ia kembali menegaskan bahwa profesionalitas, kekompakan, dan rasa tanggung jawab harus menjadi budaya kerja seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim, dengan pelayanan kepada DPRD sebagai prioritas utama. (*)





