Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen pendukung sebelum pelaksanaan kegiatan, terutama untuk pekerjaan strategis dan multiyears.
“Dokumen pendukung seperti perizinan, KAK, DED, kesiapan lahan, hingga penetapan lokasi harus dipastikan rampung agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan penyerapan anggaran harus tetap diiringi dengan kualitas pelaksanaan program dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi bagaimana output dan outcome kegiatan benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Rizali.
Sebagai bagian dari pengendalian, Sekda Kutim meminta setiap perangkat daerah melakukan monitoring rutin melalui rapat internal bulanan dan melaporkan perkembangannya melalui aplikasi TEPRA.
Ia juga memastikan bahwa RADALOK II untuk evaluasi Triwulan II akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2026.
“RADALOK bukan sekadar forum evaluasi, tetapi sarana pengendalian agar seluruh program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan supervisi RADALOK Ke-I ini, Pemkab Kutai Timur berharap pelaksanaan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/kutaitimurkab.go.id)







