KPK Dakwa Wamenaker Immanuel Ebenezer Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lainnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lainnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

BorneoFlash.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan memeras pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

 

JPU menyebut Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

 

JPU merinci pembagian uang hasil pemerasan tersebut. Immanuel Ebenezer menerima Rp70 juta. Fahrurozi menerima Rp270,95 juta. 

 

Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing menerima Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. 

 

Irvian Bobby Mahendro Putro menerima Rp978,35 juta. Supriadi menerima Rp294,06 juta. Para terdakwa juga menyalurkan dana kepada pihak lain.

 

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain pemerasan, JPU mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

 

Atas dakwaan gratifikasi tersebut, JPU menjerat Immanuel Ebenezer dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.