BorneoFlash.com, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL kembali berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal, kali ini barang ilegal narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Patok 013, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Jum’at (16/1/2026).
Aksi penggagalan ini berawal dari laporan Danpos Tanjung Aru, Letda Kav Moch. Reza Ferdinansya kepada Dan SSK 1 pada hari Kamis, 15 Januari 2026, dimana terpantau adanya peningkatan aktivitas masyarakat pada jam rawan malam hari.
Pola aktivitas tersebut mengindikasikan dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan intensitas pergerakan, waktu aktivitas serta lokasi yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur tidak resmi.
Sebagai tindak lanjut Dan SSK I memerintahkan Tim untuk bergerak secara cepat dan spontan menuju lokasi guna melaksanakan pengecekan langsung, tertutup serta pengendalian situasi.
Pada hari Jumat 16 Januari 2026 pukul 00.00 WITA, tim segera melaksanakan penyekatan dan penyisiran terbatas guna mengantisipasi keberadaan pelaku serta kemungkinan adanya barang bukti yang ditinggalkan.
Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Eiger yang berada di area semak-semak dan diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh pelaku saat melarikan diri.
Dan terbukti pada pemeriksaan terhadap tas selempang tersebut didapati barang-barang berupa 22 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika antara lain 3 buah bong dan 4 korek api.







