Tegakkan Ketertiban Demi Wajah Nusantara, Otorita IKN Tertibkan Puluhan Lapak Ilegal di Kawasan IKN

oleh -
Editor: Ardiansyah
Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi usaha jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi usaha jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
banner 300×250

BorneoFlash.com, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi usaha jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/1/2026).

 

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta bagian dari upaya menciptakan lingkungan ibu kota yang tertib, aman, dan nyaman. 

 

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Penertiban melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.

 

Thomas Umbu Pati menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan respons cepat dan antisipatif atas laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan.

 

“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah preventif sebagai respons atas pengaduan masyarakat, termasuk adanya aktivitas pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah ditangani di wilayah IKN,” tegasnya.

Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi usaha jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi usaha jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN

Ia menambahkan, pengawasan dan pengendalian yang ketat perlu dilakukan guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.

 

“Apabila tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan hidup masyarakat di Ibu Kota Nusantara,” lanjut Thomas di sela-sela kegiatan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.