Penertiban dilakukan secara terukur, humanis, dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan liar yang dibongkar diketahui melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di kawasan IKN.
Sebelumnya, Otorita IKN telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026, dilanjutkan dengan penutupan dan penyegelan lokasi usaha, serta pembinaan dan pengarahan kepada para pelaku usaha.
Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai visi besar Nusantara.
Seluruh pelaku usaha diimbau agar proaktif berkonsultasi dan mematuhi ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.
Untuk mendukung kemudahan layanan, Otorita IKN menyediakan fasilitas perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 0811-5000-5555.

Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk dukungan aktif masyarakat, diharapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kesadaran kolektif seluruh warga menjadi kunci, karena IKN adalah milik kita bersama—mari melangkah maju menyongsong masa depan Nusantara. (*/Humas Otorita IKN)








