Perkuat Superhub Ekonomi Nusantara, Otorita IKN Matangkan Skema Daerah Mitra melalui Konsultasi Publik

oleh -
Editor: Ardiansyah
Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
banner 300×250

BorneoFlash.com, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat pembangunan kawasan Nusantara melalui sinergi dan kolaborasi lintas wilayah dalam pengembangan superhub ekonomi nasional. 

 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN, Kamis (15/1/2026), di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

 

Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyiapkan kawasan-kawasan potensial sebagai daerah penyangga dan pendukung fungsi IKN. Kehadiran daerah mitra diharapkan berperan aktif dalam memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

 

Konsultasi publik ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Forum ini mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan IKN yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian prosedur serta tata kelola kerja sama antarwilayah yang jelas dan terukur.

 

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan yang komprehensif. Kita akan melihat secara jelas posisi Otorita IKN dan posisi pemerintah daerah, serta bagaimana komitmen bersama dalam membentuk daerah mitra yang mampu menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas.

 

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai daerah mitra mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam regulasi tersebut, daerah mitra ditetapkan sebagai salah satu unsur penting dalam pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.

Baca Juga :  Iduladha 1446 H di Ibu Kota Nusantara Berlangsung Khidmat, 700 Jemaah Ikuti Salat di KIPP
Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: HO/Humas Otorita IKN

“Dalam undang-undang terbaru, cakupan daerah mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Thomas menambahkan bahwa penetapan daerah mitra harus disertai kerja sama formal dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN sebagai landasan hukum yang sah.

 

Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang disusun bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum terkait Daerah Mitra IKN, diharapkan arus investasi dapat mengalir lebih merata, memperkuat konektivitas ekonomi antarwilayah, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. (*/Humas Otorita IKN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.