Selain penetapan klaster wilayah, Dispar Kaltim juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur 2026–2030.
Dokumen perencanaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tren nilai tambah dan kontribusi sektor ekonomi kreatif, dengan menitikberatkan pada empat pilar utama, yakni pariwisata dan budaya, digital dan inovasi, UMKM kuliner dan fesyen, serta konten dan media.
Pada tahun ini, upaya penguatan sektor ekonomi kreatif juga diarahkan pada digitalisasi dan peningkatan kapasitas industri, khususnya pada subsektor yang dinilai masih mengalami stagnasi seperti periklanan, arsitektur, dan desain.
Program tersebut dilaksanakan melalui penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pemberian subsidi teknologi, serta pelatihan penggunaan perangkat lunak desain guna meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha.
Dari sisi kebijakan dan pembiayaan, DDispar Kaltim turut melakukan pembenahan melalui penyusunan Skema Kredit Usaha Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur serta penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan nilai komersial produk dan karya kreatif.
Penguatan basis data ekonomi kreatif juga menjadi perhatian, salah satunya melalui integrasi aktivitas usaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor ekonomi kreatif pada periode 2026–2030.
“Langkah tersebut mencakup pengembangan ekonomi kreatif berbasis lapangan usaha melalui modernisasi industri pengolahan, seperti makanan dan produk kuliner, percepatan akses jaringan internet di wilayah terpencil, serta optimalisasi distribusi melalui ritel modern, e-commerce, dan pasar digital,” tutup Ririn.





