Berita Kaltim Terkini

Polemik Penempatan Kursi Sultan Kutai Kartanegara, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan

Polemik Penempatan Kursi Sultan Kutai Kartanegara, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan
Klik untuk memutar video
Surat Edaran Permohonan Maaf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Foto: HO/Pemprov Kaltim

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik pengaturan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, dalam rangkaian kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Kota Balikpapan.

Peristiwa tersebut terjadi saat Presiden Prabowo menghadiri agenda resmi Peresmian Proyek

Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan,

pada Senin (12/1/2026).

Dalam kegiatan itu, posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara tidak berada di barisan terdepan, melainkan berada di belakang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo saat menyampaikan sambutan. Kepala Negara secara terbuka mempertanyakan penempatan kursi Sultan dan meminta agar yang bersangkutan diposisikan di bagian depan sebagai bentuk penghormatan. Pernyataan itu kemudian menyebar luas dan memicu perbincangan publik, terutama di media sosial.

Sejumlah masyarakat menilai susunan tempat duduk dalam acara kenegaraan tersebut tidak mencerminkan penghormatan yang semestinya kepada Sultan Kutai Kartanegara. Tak sedikit pula yang mempertanyakan peran dan tanggung jawab unsur keprotokolan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dalam pengaturan teknis acara.

Penjelasan Pemprov Kaltim

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penentuan denah tempat duduk sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan.

Ia menjelaskan, sejak tahap awal persiapan acara, tim protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki akses penuh terhadap area utama kegiatan. Protokol daerah hanya dilibatkan secara terbatas setelah melalui proses koordinasi dengan pihak pusat.

Surat Edaran Permohonan Maaf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Foto: HO/Pemprov Kaltim
Surat Edaran Permohonan Maaf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Foto: HO/Pemprov Kaltim

“Setelah dilakukan koordinasi, protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya diberikan kewenangan untuk mendampingi dan mengarahkan Gubernur serta Wakil Gubernur, dengan jumlah personel yang sangat terbatas,” ujar Syarifah saat dikonfirmasi, pada Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Pemprov Kaltim berposisi sebagai pihak pendukung yang memfasilitasi pelaksanaan acara di wilayah, bukan sebagai penentu kebijakan teknis keprotokolan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar