BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Indonesia memasuki tonggak penting pembangunan hukum nasional pada 2026.
Dalam apel bersama di Jakarta, Senin (12/1/2026), Yusril mengatakan pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Yusril menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi lompatan besar dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.
Ia menyebut keberhasilan penerapan kedua undang-undang tersebut membutuhkan perubahan sikap dan pola pikir aparatur negara.
Pemerintah akan mengarahkan penegakan hukum agar tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan.
Yusril mengimbau seluruh jajaran memperkuat sinergi lintas kementerian tanpa ego sektoral. Ia juga meminta aparatur negara menjaga keselamatan dan kesehatan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan.
Ia menekankan pentingnya reformasi hukum nasional, soliditas antarkementerian, dan integritas aparatur negara sebagai fondasi kepercayaan publik.
Yusril mengajak aparatur negara meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen pelayanan publik dalam memasuki 2026.
Ia menilai apel bersama awal tahun sebagai momentum refleksi dan konsolidasi untuk menyatukan langkah menghadapi tantangan ke depan.
Yusril turut mengapresiasi kinerja jajaran Kabinet Merah Putih selama 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*)






