BorneoFlash.com, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menguak fakta mengejutkan.
Sejumlah mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mencurahkan pengalaman pahit mereka di hadapan majelis hakim, mulai dari pengakuan dicopot dari jabatan hingga pemaparan yang dihentikan saat rapat.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara dengan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (13/1/2026).
Meski Nadiem Makarim juga berstatus terdakwa, sidangnya dipisahkan lantaran sempat tertunda akibat kondisi kesehatan. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, meski tudingan tersebut dibantah pihak terdakwa.
Tak Mau Nurut Chromebook, Pejabat Ini Mengaku Dicopot
Fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen pada Juni 2020. Ia menduga pencopotan tersebut terjadi karena penolakannya terhadap pengadaan laptop yang diarahkan pada satu merek, yakni Chromebook.
“Saya tidak sepaham dan tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy di hadapan jaksa.
Sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Pengadaan Laptop, Poppy menegaskan bahwa pengadaan tidak boleh mengarah ke satu merek tertentu.
“Saya sadar ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.
Arahan ‘Go Ahead Chromebook’ Disebut Datang dari Menteri
Kesaksian serupa disampaikan Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarpras Direktorat SMP. Ia mengungkap adanya arahan agar tim teknis membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook.
Menurut Cepy, arahan tersebut disampaikan melalui staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan.








