“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook, jadi lupakan Windows, go ahead dengan Chromebook,” ungkap Cepy menirukan pernyataan dalam rapat.
Ia menyebut keputusan tersebut membuat tim teknis tidak lagi objektif dalam menyusun kajian teknis.
Chromebook Disebut Tak Cocok, Dapodik dan UNBK Tak Jalan
Cepy juga membeberkan sejumlah kelemahan Chromebook, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurutnya, Chromebook sangat bergantung pada internet, tidak familier bagi guru dan siswa, serta tidak bisa menjalankan aplikasi Dapodik.
“Aplikasi berbasis Windows yang selama ini digunakan tidak bisa dipasang di Chromebook,” ujarnya.
Tak hanya itu, Chromebook juga disebut tidak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berdasarkan hasil survei Pustekkom saat itu.
Paparan Dihentikan, Lab Komputer Diganti Laptop
Dalam rapat pengadaan TIK pada April 2020, Cepy mengaku pemaparannya dihentikan di tengah jalan oleh Fiona Handayani. Ia menyebut keputusan sepihak diambil untuk menghentikan pengadaan laboratorium komputer dan menggantinya dengan laptop Chromebook.
“Disampaikan tidak ada lagi lab komputer, hanya laptop saja, tanpa server dan perangkat pendukung lainnya,” kata Cepy.
Kuasa Besar Jurist Tan Bikin Pegawai Takut
Dalam sidang terpisah, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dikdasmen, mengungkap besarnya kewenangan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
“Semua staf tahu Jurist diberi kewenangan lebih. Bahkan Nadiem pernah mengatakan, apa yang disampaikan Jurist sama dengan apa yang beliau sampaikan,” ujar Sutanto.
Pernyataan itu membuat banyak pegawai merasa takut dan enggan membantah kebijakan yang disampaikan Jurist Tan. (*)








