“Pada saat pengurusan izin JPT, kepemilikan atau penguasaan lahan parkir akan dilakukan pengecekan. Hal ini menjadi indikator kelayakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Manalu menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menyediakan fasilitas parkir bagi armada perusahaan angkutan.
Seluruh kewajiban tersebut melekat pada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, kawasan dengan tingkat parkir truk kontainer tertinggi saat ini berada di jalur Ring Road, wilayah Palaran, hingga sepanjang Jalan PM Noor.
Sebagian besar kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut diketahui menggunakan pelat nomor luar daerah.
Menanggapi alasan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraan di tepi jalan karena keterbatasan tempat beristirahat, Dishub menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Parkir di bahu maupun badan jalan tetap tidak diperkenankan, meskipun dengan alasan beristirahat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan tanpa pengecualian,” tegasnya.





