BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2026 menjadi wujud pembaruan dan demokratisasi hukum nasional.
Ia menyebut kedua undang-undang tersebut sebagai tonggak bersejarah karena mencerminkan nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Puan menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah terus memenuhi kebutuhan hukum nasional sesuai Program Legislasi Nasional.
Ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah membutuhkan waktu dalam membahas RUU karena melakukan pendalaman materi, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyelaraskan perbedaan pandangan agar menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat serta kepentingan nasional.
Sebanyak 294 dari 579 anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang menjadi rapat paripurna pertama pada 2026 setelah masa reses sejak awal Desember 2025.
Puan menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat kehadiran tersebut dan memastikan seluruh anggota yang hadir mewakili semua fraksi di DPR. (*)







