Kepala Bidang Moda Angkutan Darat ALFI Kaltim-Kaltara, Lillek Budijanto, menyatakan bahwa antrean tanpa pengawasan kerap dimanfaatkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
“Kami mendukung kebijakan ini selama pelaksanaannya konsisten dan tepat sasaran. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kebocoran distribusi solar subsidi yang perlu diawasi secara ketat,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan otobus (PO), Husein, meminta agar Dishub tetap mempertimbangkan fleksibilitas operasional angkutan penumpang antarkota.
Ia menilai pembatasan jam layanan berpotensi menyulitkan bus yang tiba di Samarinda di luar jadwal yang telah ditetapkan, khususnya menjelang masa angkutan Lebaran.
“Sebagian armada datang dari Balikpapan, Sangatta, dan Bontang pada siang hingga malam hari. Apabila jam layanan terlalu dibatasi, tentu akan menyulitkan operasional. Kami berharap ada kelonggaran, termasuk penyesuaian kuota di SPBU,” katanya.
Dalam skema yang disiapkan Dishub Samarinda, pembelian biosolar diatur berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
– Pukul 08.00–09.00 Wita untuk angkutan umum
– Pukul 09.00–10.30 Wita untuk angkutan barang umum
– Pukul 10.30–12.00 Wita untuk angkutan material bangunan
– Setelah pukul 12.00 Wita untuk kendaraan pribadi
Dishub menilai pengaturan ini sekaligus menjadi filter awal untuk memastikan hanya kendaraan yang legal dan laik jalan yang dapat mengakses solar subsidi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap antrean panjang akibat kendaraan bermasalah dapat ditekan, distribusi biosolar lebih tertib, serta keselamatan lalu lintas tetap terjaga. (*)





