BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi 2026 sebesar 30.000 ton bagi importir swasta. Angka ini setara 16 persen dari total kuota impor 297.000 ton.
Kuota Impor Daging 2026 Dinilai Terlalu Kecil
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana menilai kuota tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 180.000 ton. Ia menyebut kebijakan ini memberatkan pelaku usaha karena perusahaan telah mempersiapkan kebutuhan impor dengan asumsi kuota minimal setara tahun lalu.
Pelaku Usaha Khawatir Terjadi Gejolak dan PHK
Lebih lanjut, Teguh memperingatkan keterbatasan kuota dapat memicu gejolak usaha. Kondisi ini juga berpotensi mendorong pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Asosiasi Daging Pertanyakan Kebijakan Kementan
Sejalan dengan itu, sejumlah asosiasi daging mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka menilai pemerintah memangkas kuota impor daging 2026 tanpa memberikan penjelasan. Pertemuan tersebut melibatkan APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Kebijakan Kuota Dinilai Bertentangan dengan Arahan Presiden
Selain itu, Teguh menegaskan kebijakan kuota impor daging bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta pemerintah menghapus kebijakan kuota impor untuk produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pelaku usaha mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi.
Sebagian Besar Kuota Impor Diberikan kepada BUMN
Sementara itu, Wakil APPHI Marina Ratna DK menjelaskan Kementan menetapkan kuota impor daging 2026 sebesar 297.000 ton. Kuota tersebut mencakup 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain. Pemerintah menyerahkan seluruh kuota tersebut kepada BUMN PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Swasta Hanya Mendapat 30.000 Ton dari Total Kuota
Di sisi lain, Marina menambahkan pemerintah hanya memberikan kuota 30.000 ton kepada 108 perusahaan swasta. Pemerintah juga mengalokasikan 17.000 ton untuk kebutuhan daging industri. Ia menyoroti pembatasan jenis impor karena pemerintah hanya menyetujui dua kode HS dari delapan kode HS yang diajukan setiap perusahaan.
Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha menyatakan siap menemui Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membahas ulang kebijakan kuota impor daging 2026. (*)







