BorneoFlash.com, KUKAR – Isu dugaan pungutan sebesar Rp305 ribu untuk penempatan lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, belakangan beredar di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan maupun praktik jual-beli lapak dalam proses penataan pasar.
Sayid meminta masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan janji pemberian lapak, terlebih jika disertai permintaan uang tanpa dasar resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan apa pun dari Disperindag. Jika ada yang mengaku dari dinas dan meminta uang, itu jelas bukan kebijakan kami,” tegasnya, pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, setiap tudingan terkait pungutan liar harus disertai bukti dan saksi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Disperindag Kukar, kata dia, terbuka untuk mendukung penelusuran apabila ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi penataan pasar untuk kepentingan pribadi.
“Yang penting ada bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum seperti itu, silakan dibuka supaya jelas,” ujarnya.
Terkait mekanisme penataan pedagang, Sayid menjelaskan bahwa proses penempatan lapak di Pasar Tangga Arung mengacu pada data pedagang yang telah terdaftar sejak awal.
Dengan keterbatasan jumlah lapak yang tersedia, pedagang yang tidak masuk dalam pendataan tersebut tidak dapat langsung difasilitasi.
“Penataan ini berbasis data. Kalau tidak terdata dari awal, memang tidak bisa sembarangan dimasukkan karena kapasitas pasar juga terbatas,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan praktik yang diduga merugikan, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah dalam proses penataan pasar.








