BorneoFlash.com, KUKAR – Upaya pembaruan pasar tradisional di Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tembok pembatas bernama efisiensi anggaran. Sejumlah agenda yang sempat dirancang untuk meningkatkan kualitas ruang niaga rakyat kini harus disusun ulang karena keterbatasan pembiayaan daerah pada 2026.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar mengakui bahwa bukan hanya satu lokasi yang terdampak kebijakan tersebut. Beberapa pasar milik pemerintah daerah sebelumnya telah disiapkan untuk dibenahi, namun realisasinya belum bisa digerakkan dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa kajian teknis dan desain sebenarnya telah dirampungkan sejak tahun sebelumnya. Target awalnya, pekerjaan fisik bisa langsung berjalan tahun ini. Namun kondisi fiskal daerah memaksa pemerintah melakukan penyesuaian prioritas.
“Ada lebih dari satu pasar yang masuk perencanaan revitalisasi, tapi pelaksanaan harus ditunda,” ucap Sayid Fathullah, pada Jumat (9/1/2026).
Ia memaparkan, salah satu pasar yang disiapkan pembaruan masih mengandalkan bangunan lama tanpa penyesuaian struktur modern, sementara pasar lainnya menghadapi persoalan degradasi konstruksi karena usia bangunan yang sudah lama. Dalam kondisi tersebut, sebagian area pasar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, Sayid menegaskan bahwa program revitalisasi pasar tetap dipandang strategis bagi penguatan ekonomi lokal. Ia merujuk pada aktivitas perdagangan di kawasan pasar baru di Tenggarong yang menunjukkan peningkatan kunjungan dalam waktu singkat setelah dioperasikan.
“Dari pantauan kami, pergerakan pembeli cukup tinggi, ini menunjukkan pasar yang tertata memberi dampak langsung,” katanya.
Adapun aset pasar lama di kawasan pusat kota yang telah ditinggalkan pedagang kini berada dalam fase penataan ulang. Penanganannya diserahkan ke perangkat daerah teknis lain, mengingat fungsinya sebagai lokasi jual beli sudah tidak lagi berjalan.
“Yang jelas, lokasi lama sudah tidak beroperasi sebagai pasar,” jelas Sayid.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak membatalkan agenda pembaruan pasar, melainkan menyesuaikan ritme pelaksanaan dengan kemampuan anggaran. Program tersebut disebut tetap berada dalam rencana jangka menengah daerah.





