BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara sementara yang melebihi Rp1 triliun. KPK sekaligus mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji. Pada saat yang sama, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen dan menetapkan 92 persen untuk haji reguler. (*)





