“Sebagian besar disebabkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban masuk kerja. Akumulasi hari ketidakhadiran telah melebihi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya ASN yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pola pelanggarannya hampir seragam, yakni tidak menjalankan kewajiban kehadiran,” ungkap Irfan.
Saat ini, penanganan kasus pelanggaran disiplin tersebut masih terus berjalan. Sejumlah berkas pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti hingga penetapan keputusan akhir terkait sanksi disiplin.
“Prosesnya sudah berjalan dan beberapa kasus telah memasuki tahap persiapan penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.
Selain pelanggaran disiplin administratif, Inspektorat Daerah juga mencatat adanya ASN yang tersangkut permasalahan hukum lainnya.
Namun demikian, Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara pidana memiliki mekanisme berbeda dengan pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Untuk perkara pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, sanksi kepegawaian baru dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Irfan Prananta.








