SiLPA 2025 Belum Final, Pemprov Kaltim Catat Posisi Kas Rp788 Miliar

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum menetapkan besaran pasti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. 

 

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa angka yang dapat dipastikan saat ini baru sebatas posisi kas daerah, yang tercatat sebesar Rp788 miliar.

 

Informasi tersebut disampaikan usai Rudy Mas’ud memimpin rapat awal tahun, pada Senin (5/1/2026). 

 

Rapat tersebut merupakan forum rutin internal pemerintah daerah yang membahas evaluasi realisasi pendapatan, belanja daerah, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.

 

“Berdasarkan hasil evaluasi sementara, realisasi pendapatan daerah telah mencapai sekitar 93 persen, sedangkan realisasi belanja berada pada kisaran 86 persen,” kata Rudy Mas’ud dalam keterangannya kepada awak media, didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

 

Ia menegaskan bahwa nilai Rp788 miliar yang disampaikan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai SiLPA akhir. 

 

Menurutnya, angka tersebut merupakan sisa kas daerah yang masih bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian setelah proses penutupan anggaran selesai dilakukan.

 

“Perlu kami luruskan bahwa angka Rp788 miliar tersebut merupakan posisi kas daerah saat ini, bukan SiLPA final. Hal ini karena realisasi pendapatan belum sepenuhnya mencapai 100 persen,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Rudy Mas’ud menilai tingkat serapan anggaran pada tahun 2025 masih perlu ditingkatkan. Ia mencatat realisasi belanja tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mampu mencapai sekitar 91 persen.

 

Sebagai langkah perbaikan, Pemprov Kaltim akan menempuh sejumlah upaya strategis, termasuk mendorong percepatan proses lelang kegiatan sejak awal tahun serta memperkuat perencanaan program agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Dorong Perusda Tingkatkan Inovasi untuk Maksimalkan Pendapatan Daerah

 

“Pelaksanaan lelang dini tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara perencanaan program harus disusun secara lebih matang agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.