Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026: Resmi Berlaku! KUHP–KUHAP Baru Bikin Geger

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku efektif secara bersamaan pada Jumat, 2 Januari 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai tonggak bersejarah setelah penantian panjang selama hampir tiga dekade pasca-Reformasi.

 

“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” ujar Habiburokhman di Jakarta.

 

Ia menyampaikan Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua undang-undang tersebut dengan rasa haru dan sukacita. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia kini tidak lagi berorientasi represif terhadap kekuasaan, melainkan berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

“Dua UU ini bukan lagi alat kekuasaan, tapi alat rakyat untuk mencari keadilan,” tegasnya.

 

Sebagai tahap akhir pemberlakuan KUHP nasional, Komisi III DPR RI juga telah merampungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada hari yang sama.

 

UU ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP baru.

 

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis.

 

Hukuman Mati Kini Bersyarat
Salah satu poin paling krusial dalam UU Penyesuaian Pidana adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Baca Juga :  Sosialisasikan Kegiatan Usaha Hulu Migas Kepada Pangdam VI/Mlw  

 

Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.