Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026: Resmi Berlaku! KUHP–KUHAP Baru Bikin Geger

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 5 Januari 2026.
banner 300×250

Denda Lebih Proporsional, Korporasi Bisa Kena Sanksi Tambahan
UU ini juga mengatur sistem baru penghitungan pidana penjara pengganti denda. Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan setara Rp1 juta, sedangkan untuk denda berat nilainya bisa mencapai Rp25 juta per hari, dengan batas maksimal pidana pengganti dua tahun penjara.

 

Bagi korporasi, hakim kini dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, jika denda maksimum dianggap belum memberi efek jera.

 

Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.

 

Pasal ITE Disesuaikan, Warganet Diminta Lebih Hati-Hati
Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kini dirujuk langsung ke KUHP baru.

 

Meski kritik terhadap pemerintah tetap dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, publik diingatkan untuk tidak sembarang membagikan konten tanpa verifikasi.

 

Penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dipidana hingga 3–4 tahun penjara, meski bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak yang dirugikan.

 

Namun, KUHP baru memberi ruang pembuktian jika tuduhan disampaikan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau tugas pejabat negara.

 

Sistem Denda Berbasis Kategori
KUHP Nasional juga memperkenalkan sistem kategori denda dari Kategori I hingga VIII, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Presiden dapat menyesuaikan besaran denda melalui Peraturan Pemerintah jika terjadi perubahan nilai ekonomi.

 

Sistem ini dinilai lebih fleksibel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Harkitnas Jadi Momentum Gerakkan Anak Muda Sebagaimana yang Diamanatkan dalam Undang-Undang

 

Meski dinilai visioner dan progresif, para pengamat menegaskan satu hal krusial: sebaik apa pun aturan hukum, keadilan hanya akan terwujud jika penegakannya konsisten dan tidak tebang pilih. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.