Layanan pengobatan pasien harus berjalan beriringan dengan kegiatan promotif dan preventif, seperti imunisasi dan pengendalian penyakit menular.
“Pelayanan kuratif dan upaya pencegahan perlu dilaksanakan secara seimbang agar peran Puskesmas dapat berjalan optimal,” jelas Jaya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum pendampingan dilakukan, masih terdapat Puskesmas yang belum sepenuhnya memahami kebijakan dan regulasi terbaru.
Namun, melalui pembinaan intensif dari tim pendamping Universitas Hasanuddin, pemahaman terhadap tata kelola dan kepatuhan regulasi terus mengalami peningkatan.
Program pendampingan ini menjangkau hampir seluruh Puskesmas di Kalimantan Timur, dengan total 188 Puskesmas, termasuk fasilitas kesehatan yang berada di wilayah terpencil seperti Kabupaten Mahakam Ulu.
Anggaran Rp4 miliar yang dialokasikan pada 2025 direalisasikan berdasarkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pembayaran anggaran dilakukan berdasarkan laporan dan capaian kegiatan. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan, maka tidak dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur berencana melanjutkan program pendampingan serupa dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Besaran anggaran akan dievaluasi, apakah dipertahankan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil pelaksanaan sebelumnya,” pungkas Jaya.






