Era Baru Hukum Acara Pidana: KUHAP 2025 Dorong Keadilan Restoratif dan Digitalisasi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. FOTO :twf3ey7te4ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat.

 

KUHAP baru menghadirkan terobosan hukum, antara lain keadilan restoratif, jalur pengakuan bersalah, kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas, serta penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

 

Pemberlakuan undang-undang ini mengakhiri penggunaan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan menggeser sistem peradilan pidana dari pendekatan menghukum menuju pemulihan.

 

Melalui Pasal 79 hingga Pasal 88, undang-undang ini mengakui keadilan restoratif dengan melibatkan korban dan pelaku, namun mengecualikannya untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan kejahatan terhadap nyawa.

 

KUHAP baru juga memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan. Pasal 246 memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringan­nya perbuatan, kondisi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.

 

Untuk mengurangi penumpukan perkara, undang-undang ini membuka jalur pengakuan bersalah bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan membayar ganti rugi dapat menjalani pemeriksaan singkat serta memperoleh keringanan hukuman.

 

Selain itu, Pasal 30 mewajibkan aparat penegak hukum merekam pemeriksaan tersangka menggunakan CCTV guna melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyiksaan. Rekaman tersebut dapat menjadi alat pembelaan di persidangan.

 

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, pemerintah mencabut seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, sementara peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

 

Pemerintah mulai menerapkan KUHAP baru ini pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP Nasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya pada 17/12/2025. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.