Pendekatan ini menekankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan.
Dari sisi proses peradilan, KUHAP baru membawa penguatan penting terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum.
Penguatan ini tercermin dalam pengaturan mengenai hak pendampingan hukum sejak tahap awal proses, kewajiban aparat penegak hukum menghormati peran penasihat hukum, serta penegasan prinsip due process of law.
Dalam konstruksi ini, Advokat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar pelengkap prosedural.
Bagi kami di LKBH Elsa Garda Indonesia, berlakunya KUHP dan KUHAP baru adalah peluang besar untuk mendorong praktik penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Namun demikian, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan budaya hukum para penegak hukum.
Hukum yang modern bukan diukur dari seberapa berat ancaman pidananya, melainkan dari kemampuannya melindungi warga, menjamin keadilan proses, serta memulihkan keseimbangan sosial.
KUHP dan KUHAP baru telah membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih beradab, Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat pembaruan ini benar-benar hidup dalam praktik, bukan berhenti sebagai teks undang-undang semata. (*)
Nama Penulis: H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med.
Profesi: Direktur LKBH Elsa Garda Indonesia
No WhatsApp: 081346108911
Email: syarkawi11@gmail.com








