“Melalui pembentukan pansus ini, kami ingin memastikan bahwa keuntungan perusahaan tidak berhenti pada laporan keuangan, melainkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Hasanuddin.
DPRD Kaltim memperkirakan potensi dana CSR yang dapat dihimpun mencapai nilai triliunan rupiah apabila ketentuan alokasi hingga empat persen dari laba bersih diterapkan secara konsisten.
Perkiraan tersebut didasarkan pada banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Bumi Etam, terutama di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta minyak dan gas.
“Di sektor pertambangan saja terdapat perusahaan besar seperti KPC dan Gunung Bayan, belum termasuk perusahaan di sektor perkebunan dan migas,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim mengakui bahwa hingga kini tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR belum terpetakan secara menyeluruh.
Data mengenai perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban secara optimal maupun yang belum patuh masih belum tersusun secara komprehensif.
“Kami belum memiliki gambaran yang utuh mengenai perusahaan yang benar-benar melaksanakan kewajiban CSR sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melalui kerja Pansus CSR, DPRD Kaltim berencana melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR di daerah, menyusun mekanisme pengelolaan yang lebih transparan, serta merumuskan regulasi daerah yang lebih tegas dan mengikat.
Dengan demikian, pelaksanaan CSR tidak lagi bersifat sukarela atau sekadar formalitas administratif.
“Kami menargetkan lahirnya aturan yang jelas, tegas, dan dapat dieksekusi agar pelaksanaan CSR benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Hasanuddin.






