DPRD Kaltim Dorong Pemanfaatan Dana CSR melalui Pembentukan Pansus

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dengan mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kontribusi dunia usaha dapat dimaksimalkan dalam mendukung pembangunan daerah.

 

DPRD Kaltim menilai potensi dana CSR di Kalimantan Timur sangat besar, namun pemanfaatannya selama ini belum berjalan optimal dan terarah. 

 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026, optimalisasi dana CSR dipandang sebagai salah satu alternatif penting untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah.

 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus CSR berlandaskan regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan mengalokasikan sebagian laba untuk program sosial dan lingkungan. 

 

Menurutnya, ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan perusahaan.

 

“Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 yang mengatur alokasi dana CSR hingga maksimal empat persen dari laba bersih perusahaan,” kata Hasanuddin Mas’ud, pada Jumat (2/1/2026).

 

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. 

 

Apabila dilaksanakan secara konsisten, kebijakan ini diyakini dapat mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Selain itu, kewajiban pelaksanaan CSR juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya. 

 

DPRD Kaltim menilai keberadaan dua payung hukum tersebut seharusnya cukup untuk memastikan perusahaan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.