BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan produktivitas pemutusan perkara di tingkat MA sepanjang 2025 mencapai 99,26 persen. MA memutus 37.865 perkara dari total beban 38.147 perkara.
Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut dalam refleksi akhir tahun MA di Gedung MA RI, Jakarta. Ia menjelaskan beban perkara MA pada 2025 meningkat 22,61 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 31.112 perkara. Beban tersebut berasal dari 37.917 perkara baru dan 230 sisa perkara tahun sebelumnya.
Meski beban meningkat, MA tetap menjaga kinerja pemutusan perkara. Pada 2025, MA meningkatkan jumlah perkara yang diputus sebesar 22,5 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 30.908 perkara.
Sunarto menegaskan rasio produktivitas pemutusan perkara menjadi indikator utama kinerja MA. Selama delapan tahun terakhir, MA secara konsisten mempertahankan rasio produktivitas di atas 90 persen dan meningkatkan capaian tersebut hingga melampaui 98 persen dalam tiga tahun terakhir.
MA juga meningkatkan kinerja minutasi perkara. Sepanjang 2025, MA meminutasi 38.501 perkara atau meningkat 17,33 persen dibandingkan 2024.
Dari 35.373 perkara yang diselesaikan, MA menyelesaikan 96,52 persen perkara tepat waktu atau kurang dari tiga bulan sejak putusan.
Sunarto menambahkan digitalisasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) mendorong peningkatan kinerja.
Pada 2025, MA meregistrasikan secara elektronik 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total 37.917 perkara yang masuk, meningkat tajam dibandingkan 2024 yang hanya mencapai 25,94 persen. (*)





