Polda Kaltim Ungkap 1.611 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Fokus Rampas Aset Bandar lewat TPPU

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro saat pimpin press rilis akhir tahun, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (30/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro saat pimpin press rilis akhir tahun, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (30/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba secara menyeluruh.

 

Sepanjang tahun 2025, Polda Kaltim berhasil mengungkap 1.611 kasus tindak pidana narkoba, meski jumlah kasus mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

 

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, pada 2024 jumlah kasus narkoba yang ditangani mencapai 1.771 kasus. Sementara pada 2025 tercatat turun 277 kasus. 

 

Namun demikian, dari sisi kualitas pengungkapan, jumlah dan nilai barang bukti justru mengalami peningkatan signifikan.

 

“Secara kuantitas kasus memang menurun, tetapi barang bukti yang berhasil kami amankan justru meningkat cukup tajam,” ujar Kapolda, saat pimpin press rilis akhir tahun, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (30/12/2025).

 

Ia merinci, barang bukti ganja yang diamankan meningkat dari 4,82 kilogram menjadi 5,1 kilogram. Sabu melonjak signifikan dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram. 

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

Sementara pil ekstasi naik dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir. Untuk obat daftar G, jumlah barang bukti memang menurun dari 154.359 butir menjadi 85.949 butir.

 

Menurut Kapolda, peningkatan barang bukti ini menunjukkan keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan yang lebih besar, bukan sekadar pengguna atau pengedar kecil.

 

Selain pengungkapan kasus narkoba konvensional, Polda Kaltim juga menerapkan pendekatan penegakan hukum lanjutan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.