Sepanjang 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus TPPU yang berkaitan langsung dengan kejahatan narkoba.
“Dari lima kasus TPPU tersebut, terdapat enam orang tersangka dengan estimasi nilai aset hasil kejahatan mencapai Rp11,3 miliar,” ungkap Endar.
Ia menegaskan, penerapan TPPU menjadi kunci utama dalam pemberantasan jaringan narkoba karena menyasar langsung sumber kekuatan para pelaku.
“Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba adalah menerapkan TPPU kepada para tersangka. Dengan merampas aset dan hasil kejahatannya, kita berikan efek jera dan mempersulit mereka untuk kembali beroperasi,” tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan, persoalan narkoba menjadi atensi bersama tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur.
Dalam rapat lintas sektor yang digelar baru-baru ini, penanganan narkoba disepakati harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Harus diimbangi dengan upaya rehabilitasi, pencegahan, dan langkah-langkah preemtif,” jelasnya.
Meski Kalimantan Timur tidak termasuk daerah dengan kualitas peredaran narkoba tertinggi secara nasional, Endar mengakui bahwa dari sisi kuantitas kasus, angka penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi dan membutuhkan perhatian serius.
“Ini perlu ditangani bersama. Dibutuhkan kerja sama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (*)





