Namun, setelah dana disetorkan, keuntungan maupun modal tidak dikembalikan kepada korban.
Aksi penipuan itu diketahui berlangsung pada Juni hingga Juli 2025 di wilayah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sekitar 51 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.466.300.000.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, sehingga pelaku melarikan diri ke luar daerah.
Melalui koordinasi lintas wilayah bersama Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser, tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pelaku di wilayah Long Ikis, Kabupaten Paser.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (*/Humas Polda Kaltim)







