Ia menjelaskan, DPRD Kaltim sejatinya telah membahas peristiwa tersebut secara internal melalui lintas komisi. Namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang utuh terkait kronologi kejadian maupun potensi dampaknya terhadap struktur jembatan.
“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan menyeluruh mengenai penyebab insiden maupun dampaknya terhadap struktur jembatan. Oleh karena itu, DPRD belum dapat menentukan ada atau tidaknya sanksi sebelum klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak terkait,” jelasnya.
Dengan belum lengkapnya informasi yang tersedia, DPRD Kaltim menegaskan belum dapat menarik kesimpulan terkait kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kepastian tersebut baru dapat ditentukan setelah regulator dan operator memberikan keterangan resmi dalam forum pemanggilan.
Sementara itu, sebagai langkah antisipatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur telah memasang spanduk imbauan di sekitar area jembatan.
Imbauan tersebut memuat larangan melintas bagi kapal atau ponton dengan panjang melebihi 200 kaki sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.







