Perbedaan Data Deforestasi Kaltim Jadi Sorotan, DLH Tegaskan Kewenangan Ada di Pusat

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi akibat perbedaan metodologi, sistem pemantauan, serta rentang waktu pengambilan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.

 

“Pemerintah menggunakan metode dan sistem pemantauan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sementara itu, lembaga internasional seperti Bank Dunia memiliki pendekatan tersendiri. Perbedaan metode tersebut secara otomatis menghasilkan angka yang berbeda. Namun, untuk kepentingan resmi pemerintah, data yang digunakan tetap mengacu pada data kementerian,” jelasnya.

 

Terkait upaya reforestasi, Joko menegaskan bahwa kegiatan penanaman kembali di dalam kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

 

Pelaksanaannya dilakukan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, yakni Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau.

 

Adapun pemerintah provinsi memiliki kewenangan terbatas pada pengelolaan lingkungan hidup di luar kawasan hutan, seperti pada wilayah perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, serta berbagai kegiatan usaha lainnya.

 

“Di luar kawasan hutan, pemerintah provinsi berbagi peran dengan unit pelaksana teknis kementerian dan perangkat daerah terkait. Namun, untuk kawasan hutan, kewenangannya secara tegas berada pada pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Dalam kerangka tersebut, DLH Kalimantan Timur berfokus pada fungsi evaluasi lingkungan dan bukan pada aspek teknis kehutanan. 

 

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), DLH menjalankan tugas Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), termasuk penghitungan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran lingkungan.

 

“Pelaksanaan kegiatan penanaman berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan. 

 

Sementara DLH menjalankan fungsi evaluasi dampak lingkungan dan pengendalian emisi. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Joko Istanto. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.