Aulia juga menyoroti seriusnya masalah reklamasi dan reboisasi pascatambang yang dinilainya kerap tidak berjalan sebagaimana rencana. Padahal, pemulihan lahan merupakan indikator utama tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menegaskan, lahan bekas tambang dari kawasan kehutanan wajib dikembalikan fungsinya. Sementara itu, lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak boleh dibiarkan menjadi kawasan rusak yang kehilangan nilai ekologis dan ekonomi.
“Kalau lahannya kehutanan, harus kembali kehutanan. Kalau APL, jangan ditinggalkan begitu saja. Harus ada pemanfaatan lanjut yang ramah lingkungan,” katanya.
Lebih jauh, Aulia mengingatkan bahwa ketergantungan berlebihan pada sektor ekstraktif berisiko meninggalkan beban lingkungan dan sosial di masa depan. Karena itu, menurutnya, transformasi ekonomi ke sektor non-ekstraktif sudah menjadi keharusan.
“Jangan sampai setelah sumber daya diambil, daerah hanya mewarisi lubang tambang dan masalah. Ini yang harus dicegah,” tandasnya.
Aulia menegaskan, Pemkab Kukar akan terus mendorong penguatan pengawasan dan kepatuhan perusahaan, meskipun kewenangan formal berada di luar pemerintah daerah.






