Tertibkan Pom Mini dan Miras Ilegal, Wakil Wali Kota Tekankan Perlindungan Generasi Muda

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo bersama Forkopimda melakukan pemusnahan pom mini dan minuman keras, di Halaman Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (24/12/2025). Foto:: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo bersama Forkopimda melakukan pemusnahan pom mini dan minuman keras, di Halaman Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (24/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus menunjukkan komitmennya, dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas namun humanis. 

 

Hal ini ditandai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran perda sepanjang tahun 2025.

 

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan beserta seluruh pihak terkait, aparat penegak hukum, perangkat daerah, dan unsur Forkopimda atas sinergi dan kerja keras dalam menjaga ketertiban kota.

 

“Penegakan perda bukanlah tugas yang ringan. Namun dengan kolaborasi, profesionalisme, dan pendekatan yang humanis, Satpol PP tidak hanya menjadi penegak aturan, tetapi juga pengayom masyarakat,” ujar Bagus Susetyo, sebelum melakukan pemusnahan di Halaman Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (24/12/2025).

 

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme yustisi maupun non-yustisi, yang telah dilakukan secara konsisten sepanjang tahun 2025. 

 

Langkah ini menjadi penegasan sikap Pemkot Balikpapan bahwa setiap pelanggaran perda akan ditindak hingga ke tahap eksekusi akhir.

Pemusnahan pom mini dan minuman keras, di Halaman Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (24/12/2025). Foto:: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemusnahan pom mini dan minuman keras, di Halaman Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (24/12/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, serta sejumlah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 52 unit mesin dispenser pom mini serta 1.516 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. 

Baca Juga :  Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi Amankan 7 Unit BB Mobil Minibus

 

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan tujuan menghilangkan fungsi barang, agar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.