Bagus Susetyo menyoroti tingginya risiko keberadaan pom mini ilegal yang tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran. Ia menegaskan Pemkot Balikpapan tidak mentolerir praktik penjualan bahan bakar minyak menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan.
“Pom mini ini risikonya sangat tinggi. Kami harapkan yang masih memiliki agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia mengimbau para pemuda untuk menjauhi minuman beralkohol karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa sejak Februari hingga Desember 2025, pihaknya telah mengamankan dan memusnahkan lebih dari 1.516 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Selain itu, 52 unit pom mini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

“Bagi pelaku usaha yang mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan, termasuk sesuai surat edaran dan OSS, tentu kami persilakan berusaha. Namun bagi yang tidak berizin, baik pom mini maupun miras, tetap kami tindak tegas,” tegas Boedi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penegakan perda tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Pemkot mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah demi menciptakan Balikpapan yang aman, tertib, dan beradab.







