Dari aspek tata ruang, PUPR Kaltim memastikan lokasi perluasan telah sesuai Perda RTRW dan RDTR Samarinda Utara serta tidak termasuk kawasan rawan banjir tingkat tinggi.
Menanggapi keluhan warga Rapak Binuang, Fitra menyebut lahan seluas sekitar 1,3 hektare hanya memiliki daya tampung sekitar 13.000 meter kubik air atau sekitar 2,4 persen dari potensi volume air hujan ekstrem. Selain itu, saat banjir terjadi, aktivitas pengurukan belum dilakukan.
Pemprov Kaltim juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir di kawasan sekitar, termasuk normalisasi sungai, perbaikan drainase, serta penghibahan lahan untuk pembangunan embung oleh Balai Wilayah Sungai.
Terkait penangguhan persetujuan lingkungan oleh Pemerintah Kota Samarinda, PUPR Kaltim menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur administratif yang ditetapkan.
“Apabila diperlukan pengajuan ulang, kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam desain terbaru, PUPR Kaltim juga menyiapkan mitigasi tambahan berupa kanal penampungan air berkapasitas sekitar 13.000 meter kubik yang dilengkapi sumur resapan.
“Yang terpenting, rumah sakit ini dapat terwujud untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.







