BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai hampir menyentuh Rp4 juta.
UMK Kukar diusulkan sebesar Rp3.991.797, atau meningkat sekitar Rp225.418 dibandingkan UMK tahun 2025.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“UMK Kukar tahun 2025 berada di angka Rp3.766.379, dan itu menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan, penyesuaian UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara inflasi daerah berada di angka 1,77 persen.
“Penetapan UMK ini disesuaikan dengan dinamika ekonomi daerah agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” jelasnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar menyepakati penggunaan nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum. Dari hasil perhitungan seluruh variabel tersebut, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797.
Aulia menegaskan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut.






