“Usulan ini akan kami ajukan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran UMSK tidak lagi diseragamkan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Sektor batubara diusulkan sebesar Rp4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam serta jasa penunjang pertambangan migas diusulkan sebesar Rp4.104.095. Adapun sektor industri kapal dan perahu diusulkan Rp4.039.170.
Untuk sektor pertambangan minyak bumi, besaran UMSK tetap diusulkan pada angka Rp4.104.095. Sementara sektor pemanenan kayu diusulkan sebesar Rp4.017.657, dan industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp4.039.170.
Aulia menyebut, perbedaan besaran UMSK tersebut mencerminkan perkembangan serta kontribusi masing-masing sektor usaha di Kutai Kartanegara.
“Setiap sektor memiliki dinamika dan tingkat produktivitas yang berbeda, sehingga koefisien penyesuaian upahnya juga tidak sama,” ungkapnya.
Ia berharap, penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar kenaikan upah sejalan dengan kualitas sumber daya manusia di daerah,” pungkas Aulia.





