“Kendaraan ringan masih memungkinkan melintas, sedangkan kendaraan bertonase besar akan disesuaikan dengan hasil evaluasi teknis,” ungkap Yusliando.
Ia mengakui, Jembatan Mahulu selama ini menjadi jalur penting bagi kendaraan bermuatan besar, terutama setelah adanya pembatasan kendaraan berat di dalam Kota Samarinda. Oleh karena itu, Dishub Kaltim menyiapkan skema rekayasa lalu lintas sebagai langkah antisipasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menyiapkan jalur alternatif yang paling memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan pada dua sisi, yakni lintasan darat di atas jembatan dan jalur pelayaran di bawahnya. Hingga saat ini, lintasan atas belum ditutup karena status keamanan jembatan masih menunggu hasil pemeriksaan teknis.
“Penutupan lintasan atas belum diberlakukan karena kajian struktur masih dalam proses,” jelas Munawar.
Namun untuk jalur pelayaran sungai, pembatasan sementara telah diterapkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta instansi terkait, kapal dan tongkang berukuran besar sementara dibatasi untuk melintas.
“Sebagai langkah pencegahan, kapal atau tongkang dengan panjang di atas 200 feet sementara tidak diperkenankan melintas di bawah jembatan,” tegasnya.
Pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah hasil pemeriksaan teknis Jembatan Mahulu diumumkan secara resmi oleh Dinas PUPR Kaltim.





