Melalui Seleksi Terbuka, Pengisian Jabatan Sekda Sesuai Aturan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penunjukan Penjabat (Pj) Sekda, dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan hingga terpilih Sekda definitif.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan pengisian jabatan Sekda yang kosong harus menggunakan sebutan penjabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri PAN-RB. 

 

Penjabat yang ditunjuk merupakan aparatur yang memiliki kemampuan mengoordinasikan organisasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta mampu mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota apabila berhalangan.

 

Pj Sekda tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas selama tiga bulan. Dalam masa tersebut, pemerintah kota tetap menjalankan seluruh fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.

 

“Penunjukan ini bersifat sementara selama tiga bulan, sampai jabatan Sekda definitif terisi,” jelasnya, pada Rabu (24/12/2025).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.