Apabila dalam kurun waktu tiga bulan belum ditetapkan Sekda definitif, kewenangan perpanjangan atau pergantian Pj Sekda berada pada Wali Kota Balikpapan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama masa penugasan Pj Sekda, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda definitif.
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional, dengan panitia seleksi yang telah ditunjuk langsung oleh Wali Kota Balikpapan.
“Panitia seleksi minimal berjumlah lima orang dan berasal dari unsur yang berkompeten,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi Sekda antara lain merupakan pejabat eselon II B selama kurun waktu minimal dua tahun dan telah memenuhi ketentuan kepangkatan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menghasilkan Sekretaris Daerah yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.









