Pertamina Hulu Indonesia Tuntaskan Sertifikasi Aset Tanah Demi Kelancaran Operasi Migas

oleh -
Editor: Ardiansyah
PHI melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PHM, PHSS, dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima SHP BMN Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kaltim dan Kalsel. Foto: HO/PHI
PHI melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PHM, PHSS, dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima SHP BMN Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kaltim dan Kalsel. Foto: HO/PHI

BorneoFlash.com, SURABAYA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. 

 

Penyerahan dokumen SHP BMN berupa tanah seluas total lebih dari 572 ribu meter persegi itu dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tabalong dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 16 Desember 2025.

 

Pengurusan dokumen SHP tersebut menunjukkan komitmen Perusahaan dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi, sekaligus mendukung kelancaran operasi hulu migas untuk mendukung ketersediaan dan ketahanan energi bagi Indonesia. 

 

Dalam sambutannya, Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah yang dikelola PHI. 

 

“Sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan dalam kegiatan ini, di antaranya mencakup jalur pipa migas dan lokasi pengeboran. Pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah sangat penting dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional migas,” ungkapnya.

 

Dokumen sertipikat yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan di mana merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah. Proses sertifikasi ini dilakukan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

 

Sementara itu, Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada PHI, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan dan semua pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertipikasi sehingga dokumen SHP dapat diserahterimakan. 

Baca Juga :  Sat Lantas Polres PPU Memperketat Pamturlalin, Jelang Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

 

Ia berharap agar kolaborasi yang baik ini dapat dijaga dan ditingkatkan ke depannya. 

 

“Semoga proses sertifikasi tanah BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

PHI melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PHM, PHSS, dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima SHP BMN Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kaltim dan Kalsel. Foto: HO/PHI
PHI melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PHM, PHSS, dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima SHP BMN Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kaltim dan Kalsel. Foto: HO/PHI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin. 

 

“Saya sangat mengapresiasi penyerahan Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara Hulu Migas ini. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, mendukung tata kelola yang akuntabel serta memastikan pemanfaatan aset tanah sehingga menjadi lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya. 

 

Upaya sertifikasi ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.