Pemkot Balikpapan Terima LHP BPK Semester II 2025, Wawali Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo saat menerima LHP atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo saat menerima LHP atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

 

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, pada Senin (22/12/2025). 

 

Penyerahan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta Gubernur Kalimantan Timur.

 

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

 

“Pemeriksaan ini dilakukan terhadap 10 kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya diserahkan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, setelah menerima LHP, setiap pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Tindak lanjut tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah, guna memperbaiki temuan dan menyempurnakan tata kelola keuangan.

 

“Selama 60 hari ke depan, kami diminta untuk menyelesaikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Ini berlaku bagi seluruh kabupaten/kota serta pemerintah provinsi,” jelasnya.

 

Bagus Susetyo menambahkan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2025. Setelah pemeriksaan berlangsung, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum hasil akhirnya disampaikan secara resmi.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, pada Senin (22/12/2025). Foto: BorneoFlash/Ist

Menurutnya, LHP BPK tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk penilaian, melainkan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan bersama demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Harmoni Nusantara dalam Malam Kebersamaan Diaspora, Penutup Hangat CID ke-8 di IKN

 

“Hasil pemeriksaan ini kami maknai sebagai bahan evaluasi agar ke depan pengelolaan keuangan daerah bisa semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.