BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Balikpapan Utara, berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R (33), yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengatakan kasus pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui mencuri sejumlah barang berupa alpukat, ubi kayu sebanyak enam karung, serta ikan seberat 66 kilogram atau enam keranjang.
“Tempat kejadian perkara berada di wilayah Gunung Guntur, Kilometer 5, dan Kilometer 9,” ujar AKP Agus Fitriadi, saat Konferensi Pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Senin (22/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyewa sebuah angkutan kota (angkot). Dengan alasan keperluan pribadi, tersangka berkeliling mencari barang-barang yang berada di depan toko atau lokasi usaha yang belum diamankan pemiliknya.
Aksi pencurian dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, saat toko-toko belum beroperasi. Pelaku kemudian mengangkut barang curian menggunakan angkot yang disewanya.
Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga jauh dibawah pasaran di kawasan Pasar Manggar. Sebagai contoh, ikan yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp40 ribu per kilogram, dijual pelaku hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat laku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara, maka tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)







